Verifikasi

Area Terbatas

Verifikasi akses Anda.

Akses Ditolak!

Akhiri Sesi?

Kakak yakin ingin keluar dari Portal Anggota PSAK FT UPR?


Lembaga Adat Desa

"Penjaga Kearifan Lokal, Pemelihara Harmoni Budaya."

"Adat istiadat adalah benteng moral yang menjaga kerukunan, menyelesaikan perselisihan dengan damai, dan melestarikan warisan leluhur untuk anak cucu."

Penyelesaian Sengketa

Menjadi hakim perdamaian adat dalam menyelesaikan perselisihan antar warga secara kekeluargaan (Mediasi Adat).

Upacara Adat

Mengatur dan memimpin pelaksanaan upacara adat desa, pernikahan, dan ritual keagamaan tradisional.

Pelestarian Budaya

Menjaga norma, etika, dan nilai-nilai budaya agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Pemangku Adat

Tokoh
Damang / Kepala Adat

Bpk. [Nama Tokoh]

Tokoh
Mantir Adat

Bpk. [Nama Tokoh]

Tokoh
Mantir Adat

Bpk. [Nama Tokoh]