Verifikasi akses Anda.
Kakak yakin ingin keluar dari Portal Anggota PSAK FT UPR?
"Penjaga Kearifan Lokal, Pemelihara Harmoni Budaya."
"Adat istiadat adalah benteng moral yang menjaga kerukunan, menyelesaikan perselisihan dengan damai, dan melestarikan warisan leluhur untuk anak cucu."
Menjadi hakim perdamaian adat dalam menyelesaikan perselisihan antar warga secara kekeluargaan (Mediasi Adat).
Mengatur dan memimpin pelaksanaan upacara adat desa, pernikahan, dan ritual keagamaan tradisional.
Menjaga norma, etika, dan nilai-nilai budaya agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.