Verifikasi

Area Terbatas

Verifikasi akses Anda.

Akses Ditolak!

Akhiri Sesi?

Kakak yakin ingin keluar dari Portal Anggota PSAK FT UPR?


Persyaratan Dokumen

Panduan lengkap kelengkapan berkas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

KTP Elektronik (Baru/Hilang)

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Terupdate.
  • KTP Asli (Jika rusak/patah).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek (Jika KTP Hilang).
  • Pas Foto 3x4 (2 Lembar) warna biru/merah.
Proses perekaman e-KTP dilakukan di Kantor Kecamatan Arut Utara.

Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Pengantar RT/RW.
  • KK Asli (Lama).
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai (Legalisir).
  • Surat Keterangan Pindah (Bagi warga pindahan).
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Untuk penambahan anggota).

Akta Kelahiran

  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS/Dokter.
  • Fotocopy Buku Nikah Orang Tua (Legalisir).
  • Fotocopy KTP Kedua Orang Tua.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy KTP 2 Orang Saksi (Keluarga/Tetangga).

Surat Pindah (SKPWNI)

  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Kartu Keluarga (KK) Asli.
  • KTP Asli.
  • Pas Foto 3x4 (4 Lembar).
  • Alamat Tujuan Lengkap (RT/RW, Desa, Kec, Kab).

Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter (Jika di RS).
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.29).
  • KTP Asli Almarhum/Almarhumah.
  • KK Asli yang bersangkutan.
  • Fotocopy KTP Pelapor dan 2 Orang Saksi.

Surat Ket. Tidak Mampu

  • Surat Pengantar RT/RW (Menyatakan kondisi ekonomi).
  • Fotocopy KTP dan KK.
  • Foto rumah (Tampak depan, ruang tamu, dapur).
  • Pernyataan tidak memiliki penghasilan tetap (Materai).